Minggu, Januari 11, 2015

Memotong Rambut bagi Wanita

Memotong Rambut bagi Wanita
Dr. Yusuf Al-Qaradhowi
Soal : perlukah wanita meminta izin kepada suaminya bila hendak memotong rambutnya?

Jawab : Ada model potongan rambut yang tidak disadari oleh pria (adanya perubahan saat melihatnya) yaitu bagian yang di potong itu sedikit, dan telah terbiasa dilakukan oleh wanita dari waktu kewaktu agar rambutnya tidak terlalu panjang sehingga menyulitkannya untuk merawat dan menyisirnya. Model ini telah menjadi kebiasaan umum di kalangan kaum wanita dan biasanya tidak harus meminta izin kepada suami.

Namun ada pula model potongan rambut yang sampai mengubah bentuk wanita dan penampilannya di hadapan suaminya. Misalnya, kalau selama ini akrab di depan mata sang suami bentuk penampilan tertentu daru istrinya, tiba-tiba ia di kejutkan oleh suatu penampilan lain yang belum akrab baginya, sehingga seolah-olah istrinya itu seorang wanita baru. Jadi model ini jelas di luar kebiasaan, dan inilah yang membutuhkan saling pengertian di antara kedua belah pihak sebelum melakukannya, supaya kerukunan dan kasih sayang di antara pasangan tersebut tetap terjaga.

Pada dasarnya seorang muslimah tidak membuka rambut di jalan dan tidak pula di depan laki-laki asing selain mahramnya. Maka dari itu, suaminya merupakan orang pertama yang berhak untuk menikmati keindahan rambut istrinya itu dan memandang kepadanya dalam penampilan yang di sukainya.

Seorang istri yang bijak adalah wanita yang selalu keras untuk menjafa setiap faktor yang dapat melanggengkan cinta dan indahnya pergaulan antara dirinya dan suaminya, serta menumbuhkannya, sehingga dengan demikian terciptalah rumah tangga-rumah tangga idaman yang merupakan pondasi dari masyarakat yang ideal..

Mengendarai Sepeda Bagi Wanita



Soal :  Bolehkah wanita mengendarai sepeda? terutama bagi anak - anak perawan yang dikhawatirkan kemungkinan akan kehilangan selaput dara pada mereka


      Jawab : mengendarai sepeda, mobil dan lain-lain di antara sarana transportasi merupakan perkara yang disyariatkan sesuai denga standarnya sendiri-sendiri. Dulu Wanita Arab pada masa jahiliyah maupun pada masa islam sering menunggang unta, bahkan Rasulullah SAW sendiri pernah berkata,
خير نساء ركبن الإبل صالح نساء قريش أحناه على ولد في صغره و أرعاه على زوج في ذات يده
“sebaik-baiknya wanita mengendarai unta itu adalah wanita Quraisy, paling sayang terhadap anak-anaknya pada waktu kecilnya dan paling pandai menjaga harta milik suaminya” (Muttafaq Alaihi berasal dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al- Lu’lu wa Al-marjan: 1643

    Namun ini tentu saja denga syarat harus menjaga etika-etika syara’, seperti tidak membonceng dibelakang laki-laki atau sebaliknya.

    Adapun hal itudapat menghilangkan selaput dara bagi anak perempuan yang perawan, masalah ini perlu di teliti terlebih dahulu dan harus pula diketahui sejauh mana kemungkinan itu terjadi. Jika ter masuk dalam kasus yang jarang terjadi, maka itu tidak ada hukumnya. Namun jika kasus ini sering terjadi dan tidak mungkin tihindari dengan satu sebab atau lainnya, maka anak perempuan harus di jegah menggunakan transportasi ini.

    Namun jika dalam keadaan darurat, yang mana alat transportasi lain tidak ada, maka menggunakan speda hukumnya boleh. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah  173
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡکُمُ الۡمَيۡتَةَ وَالدَّمَ وَلَحۡمَ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيۡرِ اللّٰهِ‌ۚ فَمَنِ اضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثۡمَ عَلَيۡهِ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ‏ ﴿۱۷۳﴾
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah [108]. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Apa Yang Kita Lakukan Jika Terjadi Peselisihan? Standard

Apa Yang Kita Lakukan Jika Terjadi Peselisihan?
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi

Soal : Apabila seorang kepala daerah dan wakilnya berselisih pendapat tentang masalah yang menyangkut keuangan, administrasi, politik, dan lain sebagainya, dan keduanya saling menuduh satu sama lain. Apa konsep Islam untuk menyelesaikan perselisihan kedua belah pihak tersebut?

Jawab: Cara paling ideal untuk mengatasi masalah ini ialah menetapkan keputusan yang netral dan memuaskan kedua belah pihak, yang tidak di dikte oleh tekanan-tekanan penguasa sang pemimpin, dan yang tidak terpengaruh oleh janji maupun ancaman dari minak manapun. Jadi, pesoalannya harus dilihat secara netral dan adil dalam perspektif kepentingan umat, dengan tetap mengupayakan kesuksesan dan kekompakkan. Sesungguhnya tangan Allah itu bersama jamaah. Persatuan itu baik dan perpecahan itu buruk.

Itulah yang dilakukan oleh Amirul Mukminin Ali Karramallahu wajhah, dan yang diterima oleh para sahabat yang berpihak pada Muawiyah. Hanya golongan Khawarij saja yang menentangny. Mereka berprinsip, “Tidak ada hukum sama sekali kecuali untuk Allah.”

Tetapi penerjemah Al-Qur’an Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhuma membungkam mulut mereka dengan argumennya yang sangat ampuh. Ia mengatakan kepada mereka, bahwa dalam perslisihan keluarganya antara suami istri yang relatif lebih kecil saja Allah mensyariatkan perdamaian, bagaimana halnya dengan perselisihan yang menyangkut ummat?. Kepada mereka, Ibnu Abbas membacakan firman Allah Subhanallahu wa Ta’ala
وَاِنۡ خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَيۡنِهِمَا فَابۡعَثُوۡا حَكَمًا مِّنۡ اَهۡلِهٖ وَحَكَمًا مِّنۡ اَهۡلِهَا‌ ۚ اِنۡ يُّرِيۡدَاۤ اِصۡلَاحًا يُّوَفِّـقِ اللّٰهُ بَيۡنَهُمَا‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيۡمًا خَبِيۡرًا‏ ﴿۳۵﴾
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (An-Nisaa`)

Saya yakin lembaga agama yang anggotanya terdiri dari para ulama dan para cendikiawan muslim, baik yang berada di indonesia atau pakistan atau kerajaan saudi arabia atau negara-negara laimmya, mampu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dengan maksud yang tulus ingin menegakkan kebenaran yang membuat Allah melapangkan dada mereka, niat yang jujur, hasrat yang baik, dan usaha yangsungguh-sungguh, semua kesulitan akan hilang. Sehingga jalannya menjadi mudah, dan turunlah pertolongan yang diharapkan bersama, sebagaimana yang dinyatakan dalam firman Allah , “Jika kedua orang hakim tersebut mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu.”

Minggu, Maret 24, 2013