Apa Yang Kita Lakukan Jika Terjadi Peselisihan? Standard

Posted by Hafizul Risman on Minggu, Januari 11, 2015 with No comments
Apa Yang Kita Lakukan Jika Terjadi Peselisihan?
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi

Soal : Apabila seorang kepala daerah dan wakilnya berselisih pendapat tentang masalah yang menyangkut keuangan, administrasi, politik, dan lain sebagainya, dan keduanya saling menuduh satu sama lain. Apa konsep Islam untuk menyelesaikan perselisihan kedua belah pihak tersebut?

Jawab: Cara paling ideal untuk mengatasi masalah ini ialah menetapkan keputusan yang netral dan memuaskan kedua belah pihak, yang tidak di dikte oleh tekanan-tekanan penguasa sang pemimpin, dan yang tidak terpengaruh oleh janji maupun ancaman dari minak manapun. Jadi, pesoalannya harus dilihat secara netral dan adil dalam perspektif kepentingan umat, dengan tetap mengupayakan kesuksesan dan kekompakkan. Sesungguhnya tangan Allah itu bersama jamaah. Persatuan itu baik dan perpecahan itu buruk.

Itulah yang dilakukan oleh Amirul Mukminin Ali Karramallahu wajhah, dan yang diterima oleh para sahabat yang berpihak pada Muawiyah. Hanya golongan Khawarij saja yang menentangny. Mereka berprinsip, “Tidak ada hukum sama sekali kecuali untuk Allah.”

Tetapi penerjemah Al-Qur’an Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhuma membungkam mulut mereka dengan argumennya yang sangat ampuh. Ia mengatakan kepada mereka, bahwa dalam perslisihan keluarganya antara suami istri yang relatif lebih kecil saja Allah mensyariatkan perdamaian, bagaimana halnya dengan perselisihan yang menyangkut ummat?. Kepada mereka, Ibnu Abbas membacakan firman Allah Subhanallahu wa Ta’ala
وَاِنۡ خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَيۡنِهِمَا فَابۡعَثُوۡا حَكَمًا مِّنۡ اَهۡلِهٖ وَحَكَمًا مِّنۡ اَهۡلِهَا‌ ۚ اِنۡ يُّرِيۡدَاۤ اِصۡلَاحًا يُّوَفِّـقِ اللّٰهُ بَيۡنَهُمَا‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيۡمًا خَبِيۡرًا‏ ﴿۳۵﴾
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (An-Nisaa`)

Saya yakin lembaga agama yang anggotanya terdiri dari para ulama dan para cendikiawan muslim, baik yang berada di indonesia atau pakistan atau kerajaan saudi arabia atau negara-negara laimmya, mampu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dengan maksud yang tulus ingin menegakkan kebenaran yang membuat Allah melapangkan dada mereka, niat yang jujur, hasrat yang baik, dan usaha yangsungguh-sungguh, semua kesulitan akan hilang. Sehingga jalannya menjadi mudah, dan turunlah pertolongan yang diharapkan bersama, sebagaimana yang dinyatakan dalam firman Allah , “Jika kedua orang hakim tersebut mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu.”
Categories: