Memotong Rambut bagi Wanita

Posted by Hafizul Risman on Minggu, Januari 11, 2015 with No comments
Memotong Rambut bagi Wanita
Dr. Yusuf Al-Qaradhowi
Soal : perlukah wanita meminta izin kepada suaminya bila hendak memotong rambutnya?

Jawab : Ada model potongan rambut yang tidak disadari oleh pria (adanya perubahan saat melihatnya) yaitu bagian yang di potong itu sedikit, dan telah terbiasa dilakukan oleh wanita dari waktu kewaktu agar rambutnya tidak terlalu panjang sehingga menyulitkannya untuk merawat dan menyisirnya. Model ini telah menjadi kebiasaan umum di kalangan kaum wanita dan biasanya tidak harus meminta izin kepada suami.

Namun ada pula model potongan rambut yang sampai mengubah bentuk wanita dan penampilannya di hadapan suaminya. Misalnya, kalau selama ini akrab di depan mata sang suami bentuk penampilan tertentu daru istrinya, tiba-tiba ia di kejutkan oleh suatu penampilan lain yang belum akrab baginya, sehingga seolah-olah istrinya itu seorang wanita baru. Jadi model ini jelas di luar kebiasaan, dan inilah yang membutuhkan saling pengertian di antara kedua belah pihak sebelum melakukannya, supaya kerukunan dan kasih sayang di antara pasangan tersebut tetap terjaga.

Pada dasarnya seorang muslimah tidak membuka rambut di jalan dan tidak pula di depan laki-laki asing selain mahramnya. Maka dari itu, suaminya merupakan orang pertama yang berhak untuk menikmati keindahan rambut istrinya itu dan memandang kepadanya dalam penampilan yang di sukainya.

Seorang istri yang bijak adalah wanita yang selalu keras untuk menjafa setiap faktor yang dapat melanggengkan cinta dan indahnya pergaulan antara dirinya dan suaminya, serta menumbuhkannya, sehingga dengan demikian terciptalah rumah tangga-rumah tangga idaman yang merupakan pondasi dari masyarakat yang ideal..
Categories: , ,