Mengendarai Sepeda Bagi Wanita

Posted by Hafizul Risman on Minggu, Januari 11, 2015 with No comments


Soal :  Bolehkah wanita mengendarai sepeda? terutama bagi anak - anak perawan yang dikhawatirkan kemungkinan akan kehilangan selaput dara pada mereka


      Jawab : mengendarai sepeda, mobil dan lain-lain di antara sarana transportasi merupakan perkara yang disyariatkan sesuai denga standarnya sendiri-sendiri. Dulu Wanita Arab pada masa jahiliyah maupun pada masa islam sering menunggang unta, bahkan Rasulullah SAW sendiri pernah berkata,
خير نساء ركبن الإبل صالح نساء قريش أحناه على ولد في صغره و أرعاه على زوج في ذات يده
“sebaik-baiknya wanita mengendarai unta itu adalah wanita Quraisy, paling sayang terhadap anak-anaknya pada waktu kecilnya dan paling pandai menjaga harta milik suaminya” (Muttafaq Alaihi berasal dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al- Lu’lu wa Al-marjan: 1643

    Namun ini tentu saja denga syarat harus menjaga etika-etika syara’, seperti tidak membonceng dibelakang laki-laki atau sebaliknya.

    Adapun hal itudapat menghilangkan selaput dara bagi anak perempuan yang perawan, masalah ini perlu di teliti terlebih dahulu dan harus pula diketahui sejauh mana kemungkinan itu terjadi. Jika ter masuk dalam kasus yang jarang terjadi, maka itu tidak ada hukumnya. Namun jika kasus ini sering terjadi dan tidak mungkin tihindari dengan satu sebab atau lainnya, maka anak perempuan harus di jegah menggunakan transportasi ini.

    Namun jika dalam keadaan darurat, yang mana alat transportasi lain tidak ada, maka menggunakan speda hukumnya boleh. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah  173
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡکُمُ الۡمَيۡتَةَ وَالدَّمَ وَلَحۡمَ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيۡرِ اللّٰهِ‌ۚ فَمَنِ اضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثۡمَ عَلَيۡهِ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ‏ ﴿۱۷۳﴾
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah [108]. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Categories: ,